Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin kembali ditunda karena tim kuasa hukum tidak membawa surat kuasa dari terlapor.
Jika sidang bisa berlangsung Kamis, tutur Puadi melanjutkan, maka untuk tahap selanjutnya Bawaslu akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor yang beradadi tempat kejadian.
"Sidang untuk sementara ditunda dan akan berlanjut besok dengan agenda pembacaan laporan pihak pelapor," tutur Komisioner Bawaslu DKI Puadi, usai sidang di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Pihak terlapor juga diberi hak untuk menghadirkan saksi ahli. Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
Baca Juga: Belanja BPJS Kesehatan Tinggi, Jokowi: Pertama, Cegah Penyakit
Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.
Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor.
"Harusnya tidak dipersulit, apa susahnya kasih surat kuasa. Saya kan jelas melaporkan pasangan calon, bukan ke tim suksesnya," ujar Sahroni saat ditemui usai sidang. (Antara)