Terdakwa Korupsi Bakamla, Fayakhun Dikenalkan dengan Adik Jokowi

Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:51 WIB
Terdakwa Korupsi Bakamla, Fayakhun Dikenalkan dengan Adik Jokowi
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa korupsi Bakamla yang juga politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengaku dikenalkan dengan sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Ali Habsyi saat sedang mengawal anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Di antaranya dengan ipar, paman dan adik Jokowi.

Fayakhun mengungkapkan ia diperkenalkan oleh staf ahli di Bakamla yang juga politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Ali Habsyi alias Fahmi Habsyi alias onta di hotel Grand Mahakam pada 2016. Fayakhun mengaku dikenalkan dengan

"Saya lihat dia bersama teman dan saya dikenalkan. Saya duduk ternyata dikenalkan 'Kun, kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ancaman nasional ada di laut dan kita mendapat dukungan dari kekuasaan untuk itu. Dikenalkan tiga orang itu disebutnya dari keluarga Solo, yang satu agak tua itu dikenalkan sebagai Oomnya Pak Jokowi, kemudian yang kedua adiknya Pak Jokowi, yang satu lagi iparnya Pak Jokowi," kata Fayakhun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Fayakhun dalam perkara ini didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan "drone" dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Fayakhun Ngaku Serahkan Duit untuk Golkar

Dalam dakwaan, Ali Fahmi disebut menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk "main proyek" di Bakamla dan jika bersedia maka terdakwa harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan "fee" sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Fahmi Darmawansyah lalu memberikan 6 persen dari Rp 400 miliar yaitu Rp 24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di hotel Ritz Carlton Kuningan.

"Yang memperkenalkan Habsyi saat itu tapi saya lupa nama-nama mereka," ungkap Fayakhun.

Awalnya, Fayakhun kenal dengan Fahmi Darmawansyah dari rekannya Direktur PT Rohde and and Schawrz Indonesia Erwin Arief.

"Erwin cerita mau main proyek di Bakamla pakai perusahaan Fahmi, lalu saya tanya, 'Bakamla bagaimana?' Erwin menjawab nanti diarahkan orang namanya Fahmi Habsyi, lalu Fahmi Habsyi komunikasi dengan saya, saya tanya apa betul Fahmi Darmawangsyah mau bekerja untuk Bakamla, betul katanya," jelas Fayakhun.

Baca Juga: Setnov Konfrontir Irvanto dan Fayakhun di Masjid Penjara

Fayakhun pun mengaku Fahmi Habsyi berkeras untuk menemuinya sehingga ia pun menemui Fahmi Habsyi di hotel Grand Mahakam.

"Saat itu saya sedang di hotel Grand Mahakam, Fahmi mau ketemu, dia katakan 'saya susul, penting' kata Fahmi Habysi, saya bilang silakan," ungkap Fayakhun.

Saat itulah Fayakhun diperkenalkan oleh Fahmi Habsyi dengan orang-orang yang disebut keluarga Jokowi tersebut. Di dakwaan, Fayakhun disebut menerima "fee" dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima "fee" dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI