"Saat itu saya sedang di hotel Grand Mahakam, Fahmi mau ketemu, dia katakan 'saya susul, penting' kata Fahmi Habysi, saya bilang silakan," ungkap Fayakhun.
Saat itulah Fayakhun diperkenalkan oleh Fahmi Habsyi dengan orang-orang yang disebut keluarga Jokowi tersebut. Di dakwaan, Fayakhun disebut menerima "fee" dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd pada 9 Mei 2016.
Selanjutnya Fayakhun juga menerima "fee" dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Fayakhun Ngaku Serahkan Duit untuk Golkar