Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus Suap Meikarta, KPK Segera Panggil Pihak Lippo Group
Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
07 April 2025 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI