Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi, untuk pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di mana seluruhnya kini telah ditahan. Dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Menurut Febri, selain pihak Lippo Group, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah pejabat pejabat di Pemkab Bekasi. Namun, untuk pemanggilan itu sepenuhnya kewenangan penyidik KPK.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Suap Bupati Bekasi di Perizinan Meikarta
"KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini," ujar Febri.
Untuk itu, Febri mengimbau para pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Ia mengingatkan, bila para saksi dipanggil tak kooperatif, bisa saja dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Jadi kami imbau agar bersifat kooperatif kepada pihak-pihak tertentu baik yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara ini," imbuh Febri.
Untuk diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari oknum petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Ikut Terjerat Kasus Meikarta, KPK Tahan Anak Buah Bupati Bekasi
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.