Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengebut pelengkapan berkas perkara artis Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Iya sudah kita susun berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Menurut Argo, polisi akan meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melengkapi berkas dalam kasus ini.
"Kita juga akan memanggil saks ahli ITE, ahli pidana," kata dia.
Baca Juga: Tersangka, Augie Fantinus Belum Tunjuk Pengacara
Pemanggilan ahli itu dilakukan karena polisi sudah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui duduk perkara terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Augie.
"Penyidik sudah beberapa saksi telah kita periksa baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kita lakukan," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Augie setelah menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Status tersangka itu disematkan kepada Augie setelah menuduh anggota polisi menjadi calo tiket pertandingan olahraga Asian Para Games 2018 melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Polda Metro Jaya telah membantah jika ada anggota polisi yang menjadi calo tiket sebagaimana yang dituduhkan Augie. Menurut pihak kepolisian, anggota polisi yang disebut Augie menjadi calo hanya berusaha menukar (refund) lima tiket ke tempat penjualan tiket. Buntut dari tuduhan itu, Augie kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tiga Hari Ditahan, Begini Perkembangan Kasus Augie Fantinus