Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron

Rabu, 17 Oktober 2018 | 08:52 WIB
Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi - Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Jokowi - Maruf Amin diduga melakukan kampanye dengan menggunakan videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.

Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jalan Wahid Hasyim. Selain itu, ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Baca Juga: Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI