Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi - Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Jokowi - Maruf Amin diduga melakukan kampanye dengan menggunakan videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.
Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jalan Wahid Hasyim. Selain itu, ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye