Suara.com - Capres - Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, dilaporkan karena dugaan pelanggaran ketentuan administrasi kampanye berupa videotron. Lantas bagaimana peraturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kampanye dengan menggunakan media videotron?
Komisioner Panwaslu DKI Jakarta Selatan, Ardhana Ulfa Azis menjelaskan bahwa kandidat Capres - Cawapres hanya bisa menggunakan dua videotron di setiap kota / kabupaten. Hal itu berlandaskan dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor (1601.A/K.Bawaslu/PM./IX/2018).
Adapun peraturan yang tertulis, yakni jumlah alat peraga yang dapat dibuat peserta Pemilu paling banyak untuk baliho, 5 (lima) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa / kelurahan atau sebutan lainnya. Billboard atau videotron, paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten / kota.
“Kalau kita kan jatahnya cuman dua videotron per wilayah kota / kabupaten kita jatahnya cuman dua untuk videotron,” kata Ardhana di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye
Kemudian titik penayangan dalam videotron pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ketika video tersebut dipasang di luar ketentuan maka itu menjadi pelanggaran administrasi bisa juga masuk ke pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi di lokasi yang sama.
Selain itu, terdapat 23 jalan protokol wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, diantaranya ialah sepanjang jalan MH Thamrin, jalan Rasuna Said, jalan Salemba Raya dan jalan Sudirman.
Selain pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol, adapun beberapa titik yang turut dilarang dalam peraturan, seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), dan rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
Kemudian, pasangan Capres - Cawapres pun bisa dianggap melanggar apabila menggunakan videotron milik Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Agus SBY-Sylviana Paling Banyak Melanggar Aturan Kampanye
“Misalkan videotron itu punya Pemda maka ketika misalkan seorang incumbent yang menggunakan videotron di tempat Pemda maka mereka masuk ke dalam kategori penggunaan fasilitas negara,” tuturnya.