Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku tertipu oleh tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet terkait pengakuannya menjadi korban pengeroyokan.
Dahnil Anzar Simanjuntak mendapatkan 43 pertanyaan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet. Ia menyatakan percaya dengan informasi pengroyokan yang dialami Ratna Sarumpaet lantaran masuk anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Saya merasa tertipu oleh Ratna Sarumpaet," kata Dahnil Anzar Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Dahnil Anzar Simanjuntak juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Ratna Sarumpaet untuk menyampaikan pengeroyokan yang akhirnya diketahui bohong.
Baca Juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting
Sementara itu pengacara Dahnil Anzar Simanjuntak, Hendarsam Marantoko menyebutkan kliennya tidak terlalu kenal dekat dengan Ratna Sarumpaet sehingga keterangan Dahnil Anzar Simanjuntak tidak terlalu signifikan.
"Tapi kalau penyidik punya kewenangan inisiatif untuk memanggil Dahnil Anzar Simanjuntak, kita harus hormati," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu terkait penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Sejauh ini, polisi telah memeriksa Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang selama 12 jam lantaran berperan menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo Subianto.
Selain Nanik, penyidik telah meminta keterangan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna Sarumpaet selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Baca Juga: Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan
Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).