Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Barat melayani pemohon paspor di pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri Kembangan. Untuk tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I yang akan segera dibuka hanya dapat melayani pembuatan dan perpanjangan paspor biasa.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Status Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Felusia Sengky Ratna menjelaskan layanan tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pihak Lippo Mall Puri dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, yang berlangsung di Atrium Utama Lippo Mall Puri.
"Bagi pengunjung Mall yang hendak membuat dan juga perpanjangan paspor, bisa melakukan booking melalui aplikasi Paspor Online," ujar Sengky di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Sengky memaparkan, gerai layanan pembuatan paspor tersebut akan terletak di Lantai Basement Lippo Mall Puri dan beroperasi di setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Asyik, Bikin Paspor Sekarang Bisa di Mall Lho!
Layanan imigrasi di mal, menurut Senky, tidak berbeda halnya dengan pelayanan di kantor imigrasi biasa, terutama dalam hal biaya dan lama proses pembuatan.
"Biaya untuk pembuatan paspor pun tidak berbeda dengan unit layanan ditempat lain, yaitu sebesar Rp355.000 untuk setiap bukunya. Begitu juga, dengan proses di pembuatan hingga diterbitkannya buku paspor baru akan memakan waktu 3-4 hari kerja," ujar Sengky.
Ke depannya, ia mengharapkan gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di Lippo Mall Puri ini dapat melayani hingga 250 pemohon setiap harinya. (Antara)