Suara.com - Sembilan orang dari unsur pejabat Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta dari perusahaan Lippo Group, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci penahanan para pejabat kabupaten Bekasi dan pihak swasta dari Lippo Group.
Untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kemudian, Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Senyum saat Resmi Ditahan KPK
Selanjutnya, Konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamalludin (J) ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Trisnawati (DT) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terakhir, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sembilan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," tutup Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).
Untuk diketahui, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Sita BMW Anak Buah Bupati Bekasi
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.