Proyektil Peluru Nyasar ke DPR Masih Utuh, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 17 Oktober 2018 | 02:00 WIB
Proyektil Peluru Nyasar ke DPR Masih Utuh, Ini Penjelasan Polisi
PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan di DPR. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya menegaskan, dua proyektil peluru yang menyasar ke ruangan Komisi III DPR RI Wenny Warouw dan ruangan anggota Komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama, Senin (15/10), karena salah sasaran.

Peluru yang menyasar ke ruangan anggota dewan itu akibat dari latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil olah TKP, kata Ulung, proyektil yang ditemukan di ruangan Bambang Heri di lantai 13 masih terlihat utuh ketimbang proyektil lain di ruang Wenny Warouw di lantai 16.

"Puslabfor langsung mendatangi ruang-ruang yang ada proses penembakan di ruang 1313 dan 1601. Yang di lantai 1313 itu ditemukan anak peluru ini masih kelihatan utuh," kata Ulung di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga: Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda

Menurutnya, alasan proyektil peluru yang melesat ke ruangan Wenny hancur karena membentur kaca yang memiliki ketebalan sekitar 6 milimeter.

"Kalau yang di lantai 16 dia kali pertama menembus kaca ketebalannya sekitar 6 mm. Kaca itu lebih keras dari peluru sehingga pecah pelurunya," kata dia.

Namun, Ulung menyampaikan, alasan proyektil peluru yang menyasar ke ruangan Bambang masih utuh karena tak mengalami benturan benda keras.

"Masih utuh karena benturan yang tidak begitu keras dan dia (peluru) lebih keras dari benda yang ditabraknya," kata dia.

Ketika peluru itu menyasar ke ruangan Bambang, kata Ulung, terjadi ricochet atau peristiwa saat peluru membentur permukaan keras dan kemudian memantul sehingga mengenai benda-benda di sekitarnya. Peluru nyasar itu, lanjut Lulung, hampir mengenai kepala seorang pegawai perempuan di ruangan Bambang.

Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia

"Dia (peluru) tembus dinding yang dilapisi gipsum dan di luarnya ada logam tipis sampai mengenai ke dalam ruangan telah mengalami ricochet. Ricochet itu kena dinding kayu lalu melesat ke samping staf yang ada di dalam situ hampir kena kepalanya," kata dia.

Terkait kasus peluru nyasar ini, polisi akhirnya menyatakan dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan anggota dewan itu identik dengan senjata jenis Glock 17 yang digunakan IAW dan RMY saat berlatih menembak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, dari hasil olah TKP, jarak lokasi dari Lapangan Tembak dan gedung DPR RI sekitar 253 meter. Dia juga menyebutkan, senpi yang digunakan itu masih bisa menjangkau jarak dari kedua tempat itu.

"253 meter, masih bisa dijangkau," kata Nico.

Nico menambahkan, senpi Glock 17 yang berkaliber 9 milimeter ini bisa melesatkan peluru dengan jarak efektif dari 50 hingga 200 meter. 

"Jarak jangkauan senjata tergantung dari jenis senjata dan peluru. Kalau peluru 9 mm tentu lebih jauh dari peluru 32 dan 38. Sedangkan jarak yang bisa dijangkau efektif itu dari 50 sampai 200 meter. Makin jauh tidak bisa makin efektif. Tergantung jenis senjatanya. Bisa juga pelurunya 9 mm tapi senjatanya laras panjang. Dia juga bisa lebih jauh. Bisa 400 meter," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke gedung DPR RI.

Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi alat switch costumized. Sedangkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI