Terkait kasus peluru nyasar ini, polisi akhirnya menyatakan dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan anggota dewan itu identik dengan senjata jenis Glock 17 yang digunakan IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, dari hasil olah TKP, jarak lokasi dari Lapangan Tembak dan gedung DPR RI sekitar 253 meter. Dia juga menyebutkan, senpi yang digunakan itu masih bisa menjangkau jarak dari kedua tempat itu.
"253 meter, masih bisa dijangkau," kata Nico.
Nico menambahkan, senpi Glock 17 yang berkaliber 9 milimeter ini bisa melesatkan peluru dengan jarak efektif dari 50 hingga 200 meter.
Baca Juga: Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda
"Jarak jangkauan senjata tergantung dari jenis senjata dan peluru. Kalau peluru 9 mm tentu lebih jauh dari peluru 32 dan 38. Sedangkan jarak yang bisa dijangkau efektif itu dari 50 sampai 200 meter. Makin jauh tidak bisa makin efektif. Tergantung jenis senjatanya. Bisa juga pelurunya 9 mm tapi senjatanya laras panjang. Dia juga bisa lebih jauh. Bisa 400 meter," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke gedung DPR RI.
Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi alat switch costumized. Sedangkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia