Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pleno, terkait status pelaporan adanya dugaan doktrin anti Jokowi oleh guru agama SMAN 87 Jakarta, Nelty Khairiyah. Hal itu dilakukan seusai Bawaslu memeriksa sejumlah siswa, Selasa (16/10/2018).
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa lima siswa kelas XII SMAN 87 Jakarta di Ruangan Bimbingan Konseling (BK) SMAN 87, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Hasilnya, para siswa itu tidak menyebut adanya ujaran kebencian anti Jokowi yang dilontarkan guru Nelty selama mengajar.
"Kami pleno dengan Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu). Mungkin Rabu (17/10) atau Kamis (18/10) pleno, kemudian kami sampaikan terkait status pelaporannya," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi.
Baca Juga: Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda
Pleno tersebut nantinya menentukan terkait status pelaporan tersebut. Apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, guru Nelty berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
"Karena memang kalau ini tidak ada dugaan pelanggaran, ya, kami harus merekomendasikan memulihkan nama guru tersebut," ujarnya.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada suku dinas pendidikan kota administrasi Jakarta Selatan, ataupun bisa kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Bahwa guru yang disampaikan itu tidak seperti yang disampaikan. Kami harus pelajari dulu.Kami masih telusuri," pungkasnya.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia