Suara.com - Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (16/10/2018).
Seusai diperiksa hampir selama 9 jam, Dahnil yang didampingi tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.45 WIB.
Pengacara Dahnil, Djamalludin Koedoeboen, menjelaskan ada sebanyak 43 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
"Ada 43 pertanyaan. Kurang lebih 43. Perlu kami tegaskan, posisi klien kami adalah sebagai saksi, orang yang mendengar, melihat, mengetahui sendiri tentang kejadian sebenarnya," kata Djamalludin di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Sidang Videotron Jokowi - Ma'ruf Amin Ditunda
Djamalludin mengakui masih mempertanyakan alasan polisi meminta keterangan Dahnil dalam kasus ini.
Sebab, kata dia, Dahnil tak pernah bertemu langsung dengan Ratna Sarumpaet. Meski mengklaim tak kenal dekat dengan Ratna, lanjutnya, kliennya tetap menghargai pemanggilan ini.
Dia menjelaskan, isi pemeriksaan yang dijalani Dahnil seputar drama penganiayaan yang disampaikan Ratna terhadap elite-elite kubu Prabowo – Sandiaga.
"Tidak (substansif), standar saja karena ini kan terkait masalah alur cerita Ibu RS ke beberapa saksi lain yang berkomunikasi dengan Bu Ratna dan hal itu lantas sampai ke Pak Dahnil," kata dia.
Dahnil sendiri mengaku alasan percaya dengan klaim Ratna yang menjadi korban penganiayan, karena perempuan berusia 70 tahun itu pernah bergabung dalam tim BPN Prabowo – Sandiaga.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia
Namun, setelah kebohongannya terungkap, Ratna langsung dicopot sebagai Juru Bicara BPN pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu.