Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, Selasa (16/10/2018), batal digelar. Hal tersebut dikarenakan pelapor yang keberatan terhadap berkas yang dibawa pihak terlapor.
Warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, lantaran menemukan dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi tidak sesuai aturan.
Karena yang terlapor yakni Jokowi-Maruf Amin tidak hadir dalam persidangan, maka terlapor diwakili oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres tersebut. Meskipun perwakilannya sudah hadir, pihak pelapor merasa keberatan.
Hal tersebut dikarenakan perwakilan Jokowi – Maruf Amin hanya membawa Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Nasional. Padahal, yang bisa menjadi syarat sebagai bentuk perwakilan ialah harus membawa surat kuasa hukum.
Baca Juga: Nyaris Kalah, Pelatih Hong Kong Puji Kecepatan Pemain Indonesia
"Tadi hanya membawa SK tim pasanagan calon," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Puadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Bawaslu sempat menanyakan, apakah pelapor bersedia sidang tersebut dilanjutkan meskipun pihak perwakilan hanya membawa SK TKN. Pelapor yang saat itu hadir merasa keberatan.
Oleh sebab itu, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (17/10/2018) pukul 10.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Tadi kami tanya pelapor, ternyata keberatan. Lalu kami sampaikan ke terlapor bahwa hari ini ditunda, Rabu (17/10) besok jam 10.30 WIB dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Maruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Mengintip Rahasia Seks Musang yang Bisa Bercinta Hingga 3 Jam
Dalam laporannya, Jokowi – Maruf Amin diduga melakukan kampanye menggunakan medium videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.