Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin langsung ditahan KPK, setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sebagai tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).
Pantauan suara.com, Neneng langsung memakai rompi tahanan ketika turun dari ruang pemeriksaan. Neneng ketat dijaga tiga penyidik saat berada di lobi KPK sampai memasuki mobil tahanan.
Neneng tak berucap sepatah kata pun saat ditanya oleh sejumlah awak media, yang menunggunya sejak Selasa pagi. Neneng hanya memberikan senyuman kepada awak media.
"Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Ingin Tambah Anak, Sandra Dewi: Sekalian Ancur-ancuran
Neneng ditangkap KPK pada Senin (15/10/2018). Dia kemudian dibawa ke kantor KPK dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain Bupati Bekasi Neneng, KPK juga menetapkan 8 orang lainnya yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Pevita Pearce ke Kota Anti Mainstream, Cantiknya Tidak Luntur
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.