Suara.com - Dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY ternyata belum tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin. Hal itu terungkap setelah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait penembakan di dua ruangan di gedung DPR RI, Senin (16/10/2018) kemarin.
"Mereka (IAW dan RMY) belum menjadi anggota Perbakin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Menurut Nico, kasus ini terungkap setelah polisi membawa dua proyektil peluru yang ditemukan di ruang anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama.
Dari dua proyektil tersebut, polisi kemudian membawanya ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk diuji balistik.
Baca Juga: Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Nico dua proyektil itu yang menyasar ke ruang anggota dewan itu identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai keduanya saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusa.
"Tim sudah bekerja selama hampir 16 jam dari kemarin sampai hari ini untuk membuktikan bahwa itu identik berasal dari Glock 17 ini sehingga kita bisa menepis bahwa sengaja itu disengaja orang-orang yang ingin membuat kacau," kata dia.
Terkait pengungkapan kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.