Bayi Usia 2 Tahun Tewas Disiksa Sopir Taksi Pacar Ibunya

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:19 WIB
Bayi Usia 2 Tahun Tewas Disiksa Sopir Taksi Pacar Ibunya
Gian Navarra Gunawan, pemuda bersuai 28 tahun, dibekuk polisi lantaran tega menganiaya bayi di bawah tiga tahun (batita) hingga meninggal dunia di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gian Navarra Gunawan, pemuda bersuai 28 tahun, dibekuk polisi lantaran tega menganiaya bayi di bawah tiga tahun (batita) hingga meninggal dunia di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dokter yang memeriksa tubuh korban berinisial BIB (2,5), saat dibawa rumah sakit oleh orangtuanya pada Minggu (14/10) akhir pekan lalu.

"Korban dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya sudah meninggal dunia, Minggu dini hari. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi," kata Ulung, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Sentimen Positif IMF - WB Jadi Salah Satu Penopang Penguatan IHSG

"Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku, yakni pacar ibunya, berinisial DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi," jelas Ulung.

Hasil pemeriksaan sementara, sebelum korban tewas, pelaku mengakui menganiaya BIB dengan mencubit, memukul bagian dada hingga mengguyurnya memakai air. Penganiayaan yang dialami korban diketahui sudah dilakukan pelaku sejak September 2018.

"Jadi pelaku ini kalau datang ke indekos pacarnya, selalu menganiaya korban," ujar Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sopir taksi online itu dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga akan memeriksa ibu korban, apakah ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini, karena sekarang statusnya masih saksi. Untuk pelaku, kami akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba," tutupnya.

Baca Juga: Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI