Suap Meikarta, Direktur Lippo Group Billy Sindoro Ditahan KPK

Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:41 WIB
Suap Meikarta, Direktur Lippo Group Billy Sindoro Ditahan KPK
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro langsung memakai rompi oranye khas tahanan KPK, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Selasa (16/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro langsung memakai rompi oranye khas tahanan KPK, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Selasa (16/10/2018).

Pantauan Suara.com, selain langsung memakai rompi tahanan, Billy juga keluar dari gedung KPK dengan dijaga 2 penyidik.

Billy bersama rekannya di Lippo Group, diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta jajaran di pemkab setempat.

Billy tak memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan. Ia lebih memilih langsung menuju ke mobil tahanan KPK.

Baca Juga: Abdee Slank Ungkap Hubungannya dengan Anak

Billy ditangkap oleh tim penindakan KPK pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 23.40 WIB malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Selain Bily dan Neneng Hasanah, KPK menetapkan 7 orang lain yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Baca Juga: Bocah Pembunuh Pekerja Seks Sunan Kuning Divonis Penjara 10 Tahun

Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI