Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tidak dalam kondisi hamil. Hal itu dipastikan KPK terkait status tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin karena diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta.
Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengecekan kesehatan tehadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Neneng Hasanah Yasin setelah di cek dokter dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi hamil.
"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Bupati Bekasi) tidak menyampaikan kondisi hamil," kata Febri dikonfirmasi Selasa (16/10/2018).
Febri menyebut bila Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adanya keluhan sakit terkait kehamilan, tentunya tim dokter KPK akan melakukan prosedur yang berlaku untuk keselamatan kondisi tersangka.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Mahasiswa Gelar Syukuran
"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya," ungkap Febri
Febri pun menegaskan kepada Neneng Hasanah Yasin maupun tersangka lainnya untuk kooperatif, untuk menjelaskan sejujurnya apalagi masalah kesehatan.
"Kami justru mengimbau agar para tersangka koperatif, termasuk Bupati. Dan menjelaskan informasi-informasi yang ada sejujurnya," tutup Febri
Sebelumnya, terkait beredarnya informasi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kondisi hamil disampaikan oleh wakil Bupati Bekasi Eka Supriat Atmaja.
"Kondisi ibu (Neneng) sedang hamil lagi," kata Eka di kantornya, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Sedang Hamil
"Berapa bulannya tidak tahu, tetapi kondisinya sedang hamil, baru-baru ini," lanjut dia.
Sebelumnya KPK, telah menetapkan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Bily dan Neneng Hasanah, KPK tetapkan 7 orang lain yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Adapun pemberian yang baru terealisasi oleh Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah baru sebanyak Rp7 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.