Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Mahasiswa Gelar Syukuran

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:09 WIB
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Mahasiswa Gelar Syukuran
Bupati Bekasi ditangkap KPK, mahasiswa gelar syukuran. (Suara.com/Yacub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Pelita Bangsa berucap syukur atas penetapan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Rasa syukur mahasiswa itu dilakukan dengan cara berdoa dan membakar ikan di area gerbang utama Kompleks Pemkab Bekasi. Selain sebagai ungkapan syukur, hal itu sekaligus apreasi terhadap kinerja KPK.

"Hari ini KPK sudah melakukan kerja yang sangat bagus. Kerja keras dari akhir tahun kemarin sampai sekarang membuahkan hasil yang sangat bagus," ucap koordinator aksi mahasiswa, Jaelani Nurseha, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga: Remas Payudara Cewek, Pelajar SMP Dibunuh Temannya Sendiri

Menurutnya, selama ini Bupati Bekasi masih kurang peduli terhadap masyarakat dan tidak ada kerja nyata, hanya sebatas pencitraan.

"Cibarusah masih ada sekolah roboh. Belum lagi kekeringan di mana-mana. Banyak masyarakat sengsara atas kepemimpinan bupati," ungkap dia.

Mahasiswa berharap ke depannya infrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat dinikmati masyarakat dan sekolah-sekolah yang tidak layak diperbaiki sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat kecil.

KPK telah menetapkan empat pejabat di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka atas kasus gratifikasi perizinan pembangunan properti Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin (15/10/2018).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi.

Baca Juga: Doktrin Anti Jokowi Guru Nelty, Bawaslu Periksa Siswa SMAN 87

Dalam proses penerbitan izin, Neneng diduga dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 13 miliar. Hingga penangkapan kemarin, Neneng disebut telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar.

Adapun barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah serta uang tunai Rp 513 juta.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI