Sengketa Tanah Sultan Picu 'Operasi Fajar' TNI AD di Yogyakarta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 15:57 WIB
Sengketa Tanah Sultan Picu 'Operasi Fajar' TNI AD di Yogyakarta
Salah satu rumah yang berdiri di atas tanah Sultan Yogyakarta. (Suara.com/Somad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik sengketa tanah antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Korem 072 dengan masyarakat Dipoyudan di atas tanah Sultan (Sultan Ground) sudah berlangsung selama 19 tahun.

Korem 072 mengaku telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada warga yang dianggap menempati tanah milik Angkatan Darat yang dulu merupakan blok ABRI. Namun saat ini blok tersebut telah menjadi tanah Sultan Ground (SG).

Tidak menunggu lama Korem 072 melakukan eksekusi pengosongan paksa tiga rumah warga Dipoyudan pada Selasa (16/10/2018) hari ini. Dari pantauan Suara.com, upaya pengosongan tiga rumah itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.

Hal tersebut dilakukan karena Korem 072 mengklaim sudah mendapatkan izin dari Sultan Hamangkubowuno X untuk mengosongkan lahan yang ditempati warga selama kurang lebih 50 tahun tersebut.

Baca Juga: Rayakan 6 Juta Subscribers, Ria Ricis Berangkat ke Palestina

"Dalam catatan kami Sultan Ground merupakan aset kita. Keraton sudah menyerahkan ke kita. Terserah kita mau apa. Itu Betul SG bangunanya milik Angkatan Darat, pemanfaatanya terserah Angkatan Darat," ujar Brigjen TNI, M Zamroni selaku Komandan Koramil 072 Pamungkas Yogyakarta.

Adapun rumah yang dikosongkan di antaranya adalah rumah milik Subiantoro yang merupakan juru kunci sekaligus Abdi Dalem Kraton. Kemudian rumah Heru dan Nugraha.

"Kita kosongkan tiga rumah dari 40 rumah yang ada di blok Phatuk," kata Zamroni yang mengaku menerjunkan 300 personil TNI dalam pengosongan itu.

Menurut Zamroni, penertiban dengan pengosongan paksa rumah warga dilakukan atas perintah Angkatan Darat. Ia mengaku sudah sudah tidak ada lagi mediasi.

"Jangan salahkan kami dengan gerakan fajar seperi ini, mau siang mau malam," tegasnya.

Baca Juga: Dukun Palsu Tipu Mantan Gurunya sampai Rp 1,3 Miliar

Sementara itu, Suwandi selaku kuasa hukum warga Dipoyudan mengatakan, warga Dipoyudan mempunyai hak tinggal di blok Phatuk dengab surat izin dari pihak keraton yang telah dipegang oleh seluruh warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI