Suara.com - Dua warga Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan berkedok perdukunan hingga bisa meraup keuntungan Rp 1,3 miliar.
Salah satu tersangkanya adalah Catur Dewi Iriani, perempuan berusia 39 tahun warga Perumahan Simpang Indah Blok F nomor 2. Dewa merupakan dukun palsu.
Dalam aksinya, Dewi telah melakukan 9 kali aksi penipuan. Berdasarkan laporan polisi di beberapa polsek, pelaku memperdayai korban ES warga Sei Panas yang juga merupakan mantan gurunya.
Kasat Reskrim Polres Barelang Ajun Komisaris Andri Kurniawan mengatakan, Dewi mengklaim bisa menyembuhkan anak ES yang kerap histeria dan diklaimnya kesurupan akibat diguna-guna.
Baca Juga: Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen
"Dalam setiap aksinya, pelaku bersama tersangka satunya lagi yaitu Arnoldus Janssen Weoseke alias Yang, merupakan pasangan kumpul kebo. Mereka memeloroti harta benda korbannya. Mulai dari uang, mobil dan emas. Hingga barang korban dijual oleh Jansen dengan total kerugian hampir Rp 1,3 miliar," sebut Andri seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Selasa (16/10/2018).
Dewi sudah menjalankan aksi sekitar setahun terakhir. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukuman maksimal dari jeratan pasal itu yakni, kurungan selama empat tahun penjara. Sejauh ini belum ada tersangka yang lain. Masih mereka saja," kata Andri.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Dukun Palsu di Batam Kuras Korbannya Hingga Rp 1,3 Miliar”
Baca Juga: Ayah Kompany Menjadi Wali Kota Kulit Hitam Pertama di Belgia