Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami.
Sri Puguh mengatakan tak mengetahui terkait suap yang dilakukan tersangka Fahmi Dharmawansyah terkait Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Apalagi Sri Pungguh menolak dengan tegas dirinya terkait ataupun ikut terlibat dalam penerimaan suap tersebut.
"Nggak ada nggak ada. Saya nggak nerima apapun. Saya nggak nerima apapun," kata Sri Pungguh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Adapun Sri Pungguh tak pula mengetahui bila ada pemberian fee, agar fasilitas penjara milik suami Inneke Koesherawati tersebut ada fasilitas mewah.
Baca Juga: Suap Meikarta Bupati Bekasi, Jabar Minta Pemkab Tetap Layani Desa
"Nggak ada, nggak ada. Jadi nggak ada itu," tutup Sri Pungguh
Sri Pungguh usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Fahmi. Fami merupakan narapidana dalam kasus Bakamla.
Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga: Kronologis Lengkap Suap Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi