Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan mendapatkan saksi dari Partai Golkar karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sansi itu berdasarkan pakta integritas Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily mengatakan Neneng Hasanah Yasim merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bekasi. Neneng Hasanah Yasim sudah ditetapkan sebagai terangka oleh KPK terkait OTT suap perizinan proyek Meikarta.
Ace mengatakan pihaknya meminta kepada Neneng untuk kooperatif kepada KPK dalam menjalani proses hukum tersebut. Selain itu, Ace mengatakan pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas kepada Neneng, yakni menon-akfifkan dari kepengurusan Partai Golkar.
"Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace melalui keterangan tertulis, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Bupati Bekasi Disuap Meikarta, Pemkab Bekasi Ganti Pemimpin
Berkaca dari kasus OTT Neneng, Ace menyebut Partainya kembali mengingatkan kepada seluruh kader Golkar untuk tidak melakukan hal serupa. Hal tersebut nantinya akan berdampak buruk dan merusak citra Golkar di Pemilu 2019.
"Terutama para Kepala Daerah dan para anggota FPG DPR RI/DPRD Prov & Kab/Kota, untuk tidak melalukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," jelasnya.