Suara.com - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengambil alih kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Sebab Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK karena kasus suap proyek Meikarta.
Menurut Eka, hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai dengan sistem yang telah dibuat.
"Agenda Bupati semua di disposisikan ke saya untuk sementara ini," kata Eka, Selasa (16/10/2018).
Ia menjelaskan, agenda yang diambilalih olehnya seperti pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Cabangbungin dan penutupan Porda XIII Jabar di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Suap Meikarta Bupati Bekasi, Jabar Minta Pemkab Tetap Layani Desa
Atas kejadian ini, pihaknya telah memberikan motivasi kepada seluruh aparatur lewat masing-masing kepala dinas agar tetap semangat bekerja. Dia menegaskan, pelayanan bagi masyarakat tidak boleh berhenti, meski kepala daerah dan sejumlah kepala dinas tersangkut hukum di KPK.
"Sistem yang sudah kita buat tidak boleh berhenti, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan sampai sekarang," tandasnya.
Sebelumnya KPK, telah menetapkan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Bily dan Neneng Hasanah, KPK tetapkan 7 orang lain yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Baca Juga: Suap Meikarta, Pemprov Jabar Konsultasi Tunjuk Plt Bupati Bekasi
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Adapun pemberian yang baru terealisasi oleh Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah baru sebanyak Rp7 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah