Nekat Peras Sekolah, 2 Oknum Wartawan Mingguan Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 14:06 WIB
Nekat Peras Sekolah, 2 Oknum Wartawan Mingguan Diciduk Polisi
Dua oknum wartawan mingguan di Cilegon ditangkap polisi karena memeras. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua oknum wartawan mingguan di Cilegon diringkus polisi usai kedapatan melakukan pemerasan kepada sejumlah sekolah dan pabrik di Provinsi Banten. Kedua wartawan itu diketahui bernama Ruslan AG (35) dan Haris (30).

Dari informasi, dua wartawan mingguan itu memilih target pemerasan yakni sekolah maupun perusahaan dengan cara acak. Saat beraksi di sekolah, mereka menakut-nakuti guru dan kepala sekolah dengan menuduh menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

"Keduanya dari wartawan Koran Reaksi Nusantara dan Koran Demokratis. Mereka mengancam akan memblow-up persoalan dana BOS jika tidak menyerahkan sejumlah uang," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Selasa (16/10/2018).

Dari aksi pemerasan dua wartawan mingguan itu, setidaknya sudah ada dua sekolah yang melapor telah diperas oleh Ruslan AG dari Koran Reaksi Nusantara dan Haris dari Koran Demokratis.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Ditutup, Total Pendaftar Capai 3,6 Juta Pelamar

Sekolah pertama yang melapor ke polisi yakni SDN 1 Kebonsari, Kota Cilegon, pada 4 September 2018. Kemudian SMA Negeri 2 KS Cilegon pada 27 September 2018.

Dari sekolah SDN 1 Kebonsari, keduanya berhasil menggondol Rp 2 juta sebagai 'uang damai', setelah diancam oleh wartwan abal-abal tersebut.

"Sebelumnya mereka meminta dari Rp 10 juta. Yang juga dalam hal ini, diberikan tanda terima dalam bentuk kuitansi, seolah-olah ini akan dilaporkan ke pimpinan mereka," Rizki menjelaskan.

Dalam aksinya itu, Haris, salah seorang pelaku mengatakan, ia diajak oleh seseorang bernama Latif dan dua orang lainnya yang kini tengah diburu polisi.

"Dibawa oleh teman ke sini, namanya Latif. Main tembak aja, yakin aja (ada penyelewengan BOS)," kata Haris.

Baca Juga: Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp 1 Triliun

Karena ulahnya itu, Ruslan dan Haris, terancam dikenakan Pasal 369 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI