Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli malaporkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Rizal Ramli menuntut Surya Paloh untuk mengganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Rizal Ramli mengungkapkan, pencemaran nama baik dan reputasi terhadap dirinya di dalam dan internasional telah menimbulkan kerugian baik materil dan imateril. Untuk itu kata Rizal Ramli, bila laporannya tersebut terbukti maka akan meminta Surya Paloh untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
"Kami minta seandainya polisi berhasil menbuktikan dugaan merusak nama baik ini agar surya paloh mebayar ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun," kata Rizal Ramli di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Berkenaan dengan itu, Rizal Ramli mengungkapkan bahwa seluruh uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan untuk para petani dan petambak garam di Indonesia.
Baca Juga: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri, Kenapa?
"Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk para petani dan petambak garam di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli mengungkapkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya itu terkait pernyataan Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari yang menerima kuasa dari Surya Paloh, yang berujung pada pelaporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, pada 17 September 2018 lalu. Dia menilai tuntutan tersebut salah arah, salah orang dan salah alamat.
"Lawyer yang mengaku atas Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baik Nasdem. Padahal kami tidak pernah ada satu kata pun di televisi atau media menyebut nama Nasdem. Jadi tuntutan dari Nasdem itu salah arah, salah orang, salah alamat," tutur Rizal Ramli.
Selain itu, Rizal Ramli membantah dirinya menyebut Surya Paloh 'brengsek' seperti apa yang dilaporkan Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem di Polda Metro Jaya. Dia menegaskan tidak pernah ada kata Surya Paloh brengsek.
Namun, lanjut Rizal Ramli yang dimaksudnya brengsek adalah kebijakan dari tindakan impor yang dilakukan secara ugal-ugalan.
Baca Juga: Rizal Ramli Tantang Pemerintah Lobi Tiongkok Kurangi Impor Baja
"Tidak pernah ada kata Surya Paloh brengsek. Yang ada penjelasan tentang import pangan, ugal-ugalan yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata ini adalah brengsek. Ini itu adalah kebijakannya, ini itu adalah tindakan impor ugal-ugalan tersebut," pungkasnya.
Berkenaan dengan itu, maka Rizal Ramli melaporkan Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan Surya paloh dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor: LP/B/1309/x/2018/Bareskrim.
Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti pada UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 310 KUHP, dan 311 KUHP.