Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suap Meikarta Bupati Bekasi, Jabar Minta Pemkab Tetap Layani Desa
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 13:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ciptakan Pembalap Tangguh, Meikarta Gelar Pentas Akbar Motorsport
13 Mei 2024 | 13:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI