Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Kabupaten Bekasi tidak terpengaruh dengan penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasannah Yasin. Pemkab diminta tetap layani warga yang ingin mengurus administrasi negara.
Pemprov Jabar juga meminta kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tetap tenang dan tetap melayani masyarakat, sehingga pelaksanaan pelayanan publik di wilayah tersebut tidak terganggu.
"Masalah mengenai proses hukum kami serahkan sesuai ketentuan yang berlaku itu ranahnya aparat penegak hukum. Kami turut prihatin atas musibah dan cobaan untuk Kabupaten Bekasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/10/2018).
"Pemerintahan tetap terjaga, pelayanan di desa, di kabupaten, di Disdukcapil harus tetap dijaga dengan baik enggak boleh ada yang kurang," katanya lagi.
Baca Juga: Suap Meikarta, Pemprov Jabar Konsultasi Tunjuk Plt Bupati Bekasi
Sebelumnya KPK, telah menetapkan tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Bily dan Neneng Hasanah, KPK tetapkan 7 orang lain yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Adapun pemberian yang baru terealisasi oleh Lippo Group kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah baru sebanyak Rp7 miliar.
Baca Juga: Intip Harta Neneng Hasanah Yasin yang Terima Suap Meikarta
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.