Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Dharmawansyah.
Fahmi Dharmawansyah adalah kasus Bakamla yang juga tersangka pemberi suap di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, memeriksa Sri Pungguh, Fahmi juga akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
"Fahmi Dharmawasyah diperiksa sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein) demi untuk kelengkapan berkas," kata Febri, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: PNS Jawa Barat Salat Minta Hujan di Lapangan Gasibu Bandung
Pemeriksaan, Sri Puguh ini bukanlah pemeriksaan perdana. Sebelumnya Sri pernah diperiksa pada Jumat (24/8/2018) untuk tersangka suami Inneke Koesherawati tersebut.
Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.