Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan

Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:51 WIB
Dahnil Anzar Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Novel Baswedan
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa polisi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro serta Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI