Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang

Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:01 WIB
Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI