Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo Senang
Selasa, 16 Oktober 2018 | 10:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Besok Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Said Didu Dikriminalisasi Gegara Kritik PSN PIK-2
18 November 2024 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI