Lengkapi Berkas, Polisi Kembali Periksa Presiden PKS

Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:49 WIB
Lengkapi Berkas, Polisi Kembali Periksa Presiden PKS
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman pada Selasa (16/10/2018) hari ini. Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Iya betul, hari ini kita kembali periksa (Sohibul Iman)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi Suara.com.

Menurutnya, alasan polisi kembali memeriksa Sohibul untuk melengkapi berkas pasca ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan ini, status Sohibul Iman masih sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi ya," ujar dia.

Sejak dilaporka Fahri Hamzah atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun, sejauh ini polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walaupun status kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI