Mengungkap 4 Sandi Khusus Kasus Suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 08:16 WIB
Mengungkap 4 Sandi Khusus Kasus Suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan empat sandi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain 'melvin', 'tina taon', 'windu', dan 'penyanyi'," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: Bupati Bekasi Jadi Kepala Daerah ke-99 Terjerat Korupsi

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, beberapa pejabat di tingkat dinas Pemkab Bekasi berkomunikasi dalam membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut.

"Beberapa pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak terkait yang berkomunikasi dalam membahas proyek ini tidak memakai nama masing-masing, mereka menyapa dan berkomunikasi satu sama dengan yang lain dengan kode masing-masing. Jadi, setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau kode masing-masing," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Pihaknya menduga penggunaan sandi-sandi sengaja dilakukan agar saat komunikasi itu terpantau tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi atau berbicara.

"KPK tentu saja punya pengalaman ketika menangani banyak sekali kasus korupsi yg menggunakan sandi-sansi seperti itu," ujar Febri.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Terima Suap Proyek Meikarta, Begini Wajah Bupati Bekasi Neneng

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI