Bupati Bekasi Jadi Kepala Daerah ke-99 Terjerat Korupsi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Oktober 2018 | 08:02 WIB
Bupati Bekasi Jadi Kepala Daerah ke-99 Terjerat Korupsi
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan bupati perempuan itu sebagai kepala daerah yang ke-99 terjerat korupsi. Bupati yang kembali terpilih untuk periode keduanya ini diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang diproses KPK sejak tahun 2004," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, seperti dilansir Antara, Senin (15/10/2018).

Ia menjelaskan, kasus operasi tangkap tangan atau OTT kepada 10 orang di Kabupaten Bekasi termasuk Neneng merupakan kasus korupsi ke-23 di tahun 2018 yang ditangani KPK. Selain itu, sudah ada 25 orang kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang 2018 ini.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terpilih untuk kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 lalu. Menurut KPK, bupati perempuan yang diusung Partai Golkar itu terjerat kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ia diduga dijanjikan fee fase pertama sebesar Rp 13 miliar oleh oknum petinggi Lippo Group untuk pembangunan proyek Meikarta. Pada awal pembangunannya, proyek ini sebelumnya juga sempat heboh di media.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Suap Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menangkap setidaknya 10 orang baik pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun pihak swasta. Komisi antirasuah itu menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah. Diduga kasus yang sedang ditangani terkait perizinan properti.

KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI