Kejaksaan Awasi Dana Bantuan untuk Rehabilitasi Gempa Palu

Selasa, 16 Oktober 2018 | 06:15 WIB
Kejaksaan Awasi Dana Bantuan untuk Rehabilitasi Gempa Palu
Anak-anak bermain di sekitar tenda tempat tinggal terpadu bagi pengungsi terdampak gempa di Loli Saluran, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (13/10). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan pengawasan terhadap dana rehabilitasi pasca bencana gempa Palu di daerah tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Rum menjelaskan tugas itu merupakan tugas tambahan, karena banyak sumber-sumber pendanaan masuk di Sulteng, sehingga wajib mengawal bantuan itu agar tepat sasaran kepada korban yang terdampak bencana.

"Pimpinan memerintahkan untuk mengawal dana rehabilitasi agar tidak dapat diselewengkan," kata Rum saat melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat lingkup Kejati Sulteng di Kota Palu, Senin (15/10/2018).

"Bantuan yang masuk dapat diawasi penegak hukum," ujarnya.

Prosesnya kata Rum, dengan melakukan pengawalan pembangunan yang dilakukan pemerintah, serta melakukan koordinasi dengan aparat instansi teknis terkait. Menurut Rum, pengawasan dan pengawalan itu baru akan dimulai, karena dirinya baru saja dilantik sebagai kepala Kejati Sulteng.

Baca Juga: LSM Asing Mau Bantu Pasca Gempa Palu dan Donggala? Ini Caranya

Rum menjelaskan mereka yang menunggu bantuan itu, harus segera difasilitasi oleh pemerintah. Sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan pemerintah itu dapat tercapai.

"Kita akan melakukan pengawasan se maksimal mungkin," ucapnya.

M. Rum mewakili Kejati Sulteng menyatakan turut berduka cita atas musibah bencana alam di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, meminta Kajati Sulawesi Tengah yang baru dilantik M Rum untuk mengawal dana rehabilitasi wilayah terdampak gempa, Palu, Sigi dan Donggala.

Menurut dia, kejaksaan memiliki peran untuk mengawasi dana agar tidak diselewengkan oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Update Gempa: Korban Gempa Palu - Donggala Tembus 2.073 Orang

"Ini semua menjadi tugas tambahan bagi Kejaksaan Tinggi Sulteng, karena tentunya kita tahu dan berharap demikian banyak kucuran dana dari sumber lain yang diperuntukkan bagi pemulihan daerah itu," jelas Prasetyo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI