Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Oktober 2018 | 03:00 WIB
Mengaku Sespri Kapolri, Albert Tipu Keluarga Tersangka Narkoba
Tersangka kasus penipuan, Albert (tengah). [Suara.com / Agung SANDY]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk tersangka kasus penipuan bernama Albert. Saat melancarkan aksinya, Albert kerap berpura-pura menjadi Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

"Pelaku ini modusnya mengaku Spripim Kapolri alumni Akpol 2004," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).

Dengan modus sebagai anggota Polri, Albert mengaku-ngaku bisa meringankan hukuman tersangka kasus narkoba.  Apabila diminta bantuan, Albert mematok harga hingga Rp 5 juta.

"Tersangka mengaku dapat membantu kasus narkoba di Polres Metro Bekasi. Jadi pangkatnya Kompol, badge-nya Sespri Kapolri Mabes Polri," terang Argo. 

Baca Juga: Man United Siap Boyong 'The New Vidic' ke Old Trafford

Penangkapan Albert bermula ketika aparat Satresnarkoba Polresta Bekasi meringkus seorang tersangka kasus narkoba berinisial DN. Argo menyampaikan, keluarga DN bertemu dengan Albert yang mengklaim dirinya sebagai Sespri Kapolri pada 13 Oktober 2018 di kawasan Bekasi. 

Dalam pertemuan itu, Albert mengaku bisa membantu keluarga tersangka kasus narkoba tersebut, untuk meringankan hukuman DN dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya pengurusan kasus. 

Untuk bisa meyakini keluarga DN, Albert membawa mobil Toyota Fortuner yang berplat dinas 03-00. Mobil tersebut sengaja dimodifikasi tersangka agar aksi penipuannya berjalan lancar. 

"Tersangka juga mengunakan mobil dinas berplat palsu 03-00," kata Argo.

Setelah merasa tertipu, akhirnya keluarga DN melaporkan Albert ke polisi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Fortuner, seragam PDL berpangkat Kompol, satu baret Polri, satu kaos Polri, dua pasang plat nomor palsu, satu KTP, satu dompet , serta beberapa kartu ATM.

Baca Juga: Manchester United Siap Lepas Antonio Valencia

"Tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI