Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) telah tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Pantauan suara.com, Neneng tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Neneng nampak menggenakan baju berwarna kuning dengan memakai jilbab berwarna hijau tua.
Neneng tak berucap sama sekali setelah ditanya sejumlah awak media yang menantinya. dan Lebih memilih dian dan masuk ke lobi KPK. Tak berselang lama, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro pun tiba, di KPK, sekitarr pukul 23.40 WIB.
Nampak Billy, juga tak bekomentar ketika kedatangannya. Billy menggenakan kemeja biru dengan dilapisi jas berwarna hitam. Dengan dijaga satu orang sejumlah penyidik KPK.
Baca Juga: Tina Toon Jadi Kode Suap Proyek Meikarta Bupati Bekasi
Selain Neneng dan Billy, yang ditetapkan tersangka. Penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyebut diduga pemberian izin meliputi proyek seluas total 774 hektar ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni pertama 84, 6 hektar, kedua 252, 6 hektar, dan ketiga 101,5 hektar.
"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas," ujar Syarief, Senin (15/10/2018) malam.
Syarief menyebut penerimaan uang suap yang telah terealisasi kepada Bupati Bekasi Neneng bersama rekan -rekannya sampai saat ini Rp7 miliar, yang diberikan oleh para petinggi Lippo Group.
Baca Juga: OTT KPK di Kabupaten Bekasi Terkait Perizinan Proyek Meikarta
"Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan," kata Syarief
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tambahan, J, SMN, DT dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 (uncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.