Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan 6 pelaku pembunuhan berencana terhadap Asep yang masih satu keluarga. Asep ternyata dibunuh oleh ayah kekasihnya yang sakit hati lantaran Asep dituding telah menghamili putrinya.
Atas perbuatannya, orang tua kekasih Aseo bersama abak dan kerabatnya dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Depok Dibekuk Polisi