Suara.com - Tim Penindakan Korupsi KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT), sejak Minggu (14/10/2018) malam hingga Senin (15/10/2018), di Kabupaten Bekasi. Penangkapan itu dilakukan dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta berupa uang pecahan dollar singapura dan rupiah.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, selain uang tersebut tim KPK menyita dua mobil berjenis Toyota Avanza dan Toyota Innova.
"Mobil Toyota Avanza milik Konsultan Lippo Group Taryadi (tersangka) dan mobil Innova milik pegawai Lippo Group Henry Jasmen (tersangka)," ungkap Syarief, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam.
"Uang kami sita 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Penyitaan dari lokasi penindakan tim KPK," Syarief menambahkan.
Baca Juga: Peluru Nyasar di Gedung DPR, Seorang Berinisial I Akan Diperiksa
Untuk diketahui, KPK telah mentapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Sembilan tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, tim penindakan KPK juga mengamankan dua orang konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryadi (T) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.
Syarief menyebut ada diduga pemberian izin meliputi proyek seluas total 774 hektar ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni pertama 84, 6 hektar, kedua 252, 6 hektar, dan ketiga 101,5 hektar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Group Tersangka
"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas," ujar Syarief
Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tambahan, J, SMN, DT dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 (uncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.