Suara.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin merasa dirugikan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kampanye di pesantren.
Wakil Ketua TKN Jokowi - Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menuturkan pesantren berbeda dengan institusi pendidikan biasanya.
Ia menjelaskan, di pesantren terdapat dua jenis santri. Pertama, santri yang tinggal bertahun-tahun di pemondokan. Kedua, santri yang memang tinggal di pesantren.
Sebagian besar, kata Karding, santri yang ada di Indonesia hanya tinggal di pesantren sampai kelulusan. Karenanya, mereka perlu mendapatkan informasi politik.
Baca Juga: Cara PSSI Panggil Pemain Bikin Sriwijaya FC Geram
"Jadi sebenarnya tidak bisa disamakan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum. Rumah mereka (santri) di situ. Bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," kata Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Lebih lanjut, kata dia, meski undang-undang pemilu hanya memuat larangan kampanye di lembaga pendidikan, PKPU justru menyebut pesantren sebagai lembaga pendidikan. Untuk itu, menurutnya hal tersebut perlu didiskusikan.
"jadi ada yang korslet, dan harus didiskusikan,” tukasnya.
Kendati begitu, Karding menngungkapkan pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Walaupun Maruf Amin yang gemar bersafari ke pesantren bukan untuk berkampanye.
"Kiai Maruf Amin tidak berkampanye di sana dan silakan Bawaslu melakukan pengawasan. Kami terbuka kok, kami ikut aturan walaupun kami merasa dirugikan," pungkasnya.
Baca Juga: Wenny Warouw: Penembak DPR Pakai Laras Pendek, Pistol Apa Itu?