KPK Langsung Tahan Bupati Malang Rendra Kresna

Senin, 15 Oktober 2018 | 20:31 WIB
KPK Langsung Tahan Bupati Malang Rendra Kresna
Bupati Malang Rendra Kresna. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011.

Selain Rendra, pihak swasta Ali Murtopo juga dilakukan langsung dilakukan penahanan. Ali berperan sebagai penyuap kepada Rendra.

"Penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10/2018).

Menurut Febri, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Rendra dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, Ali Murtopo dititipkan di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: KPK Dalami Sejumlah Kekayaan Bupati Malang

"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," ujar Febri.

Pantauan suara.com, Rendra keluar dari pemeriksaan penyidik KPK, langsung menggenakan rompi orange. Rendra tak berkomentar sedikitpun dihadapan awak media, dan hanya melambaikan tangan serta memilih langsung naik ke mobil tahanan KPK.

Dalam kasus suap DAK tahun 2011, diduga Rendra menerima suap sekitar Rp3,45 miliar.

Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang Hukum pidana.

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Rumah Anak Bupati Malang Rendra Kresna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI