Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menelisik sejumlah kekayaan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) yang diduga didapat dari kasus suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011.
"Penyidik mendalami kepemilikan harta kekayaan tersangka RK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Febri menyebut Rendra kini diperiksa bersama pihak swasta bernama Ali Murtopo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Keduanya diperiksa perdana kali ini, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Febri menyampaikan penyidik KPK dalam pemeriksaan Rendra dan Ali Murtopo terkait untuk mendengarkan hak -hak dari tersangka. Sekaligus penyidik mendalami tentang kewenangan kedua tersangka.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Rumah Anak Bupati Malang Rendra Kresna
"Jadi untuk pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini," ucap Febri
Dalam kasus suap DAK tahun 2011, diduga Rendra menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar.
Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang Hukum pidana.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 9 Orang