Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah menyalurkan lebih dari Rp 1 triliun untuk warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rumahnya rusak akibat gempa bumi.
Proses pencairan dana ini sudah disampaikan Kepala BNPB Willem Rampangilei kepada Presiden Jokowi di dalam rapat terbatas, Senin (15/10/2018).
"Jadi pemerintah sudah menyalurkan dana stimulan, total semua itu Rp 1 triliun untuk rumah rusak berat, sedang, dan ringan," ujar Willem di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/10/2018).
Tetapi, Willem mengatakan masih ada warga yang rumahnya rusak akibat gempa namun belum mendapatkan bantuan. Ini dikarenakan warga tersebut belum melengkapi persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Disutradarai Ernest Prakasa, Mimpi Jadi Nyata bagi Surya Saputra
Ia berharap, masyarakat Lombok yang rumahnya rusak karena gempa bisa segera mengurus pencairan dana.
"Permasalahan sekarang itu bagaimana masyarakat bisa mencairkan (dana) secepatnya. Memang ada peraturan akuntabilitas yang harus dipenuhi," kata dia.
Presiden Jokowi, kata Willem, meminta proses bantuan dana untuk warga Lombok yang rumahnya rusak cepat dicairkan.
Dengan demikian, BNPB akan melakukan percepatan pemberian dana. Di antaranya dengan memudahkan persyaratan, yakni hanya mengisi satu formulir.
Melalui pengisian formulir tersebut, masyarakat bisa mencairkan bantuan dana dari pemerintah. Tetapi, mereka diwajibkan untuk memenuhi dokumen atau persyaratan yang masih kurang di kemudian hari.
Baca Juga: Manchester United Siap Lepas Antonio Valencia
"Dengan demikian, maka kami akan bisa segera mencairkan. Perintah bapak presiden, supaya formulirnya yang satu lembar itu sudah mulai diberlakukan, paling lambat besok," jelas Willem.
Sebelum hal tersebut diterapkan, BNPB meminta pada korban gempa Lombok yang belum mencairkan dana bantuan pembangunan rumah bisa membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas. Ini diperlukan untuk memudahkan pendataan dan pengawasan.
"Ini tak bisa ditawar. Oleh karena itu bapak gubernur (NTB) akan mempercepat pembentukan pokmas di kabupaten-kabupaten dan kota. Dengan dibentuknya pokmas, dan formulir itu maka pencairan bisa dilakukan," katanya.