Seminar Sudirman Said Mendadak Batal, Ini Penjelasan Rektor UGM

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 15 Oktober 2018 | 19:42 WIB
Seminar Sudirman Said Mendadak Batal, Ini Penjelasan Rektor UGM
Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono MEng Deng menggelar konferensi pers mengenai seminar Sudirman Said mendadak tak diizinkan. [Suara.com/Abdus Somad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seminar yang menghadirkan Sudirman Said—salah satu juru kampanye Prabowo Subianto – Sandiaga Uno—di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mendadak dilarang, pada hari Jumat (12/10) pekan lalu.

Acara yang diinisiasi oleh Lembaga Dakwah Fakultas Peternakan dan BEM Fakultas Peternakan UGM tersebut, bertajuk “Kepemimpinan di Era Milenial”, dan Sudirman Said adalah pemateri kuncinya.

Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono MEng Deng menegaskan, pelarangan seminar tersebut dikarenakan acaranya tak sesuai prosedur.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Fakultas Peternakan pada hari Jumat tak memberikan izin penggunaan ruang, bukan membatalkan seminarnya. Pencabutan itu dilakukan setelah diketahui tidak sesuai prosedur,'' ujar Panut Mulyono saat memberikan keterangan pers di Balairung UGM, Senin (15/10/2018).

Baca Juga: Datangkan Saksi Ahli, Ahmad Dhani Semakin Merasa Tak Bersalah

Karenanya, ia menegaskan insiden itu tidak terkait Sudirman Said yang berasal dari kubu Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Sebagai universitas nasional, setiap civitas academica harus bersikap netral dalam setiap perhelatan politik," jelasnya.

Panut juga menegaskan, tidak ada ancaman DO terhadap mahasiswa yang menyelenggarakan seminar tersebut.

"Tidak pernah ada pernyataan ancaman seperti itu. Baik dari rektorat maupun dekanat,” tegasnya.

Ali Agus, Dekan FP UGM, menjelaskan ada prosedur yang dilanggar dalam peminjaman ruangan. Salah satunya adalah pengajuan peminjaman dilakukan hanya dalam waktu dua hari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Cairkan Dana, Korban Gempa NTB dan Sulteng Cuma Perlu Surat Kuasa

“Padahal, seharusnya, permohonan peminjaman ruangan untuk kegiatan nonperkuliahan harus diajukan dua pekan sebelum acara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI