Cairkan Dana, Korban Gempa NTB dan Sulteng Cuma Perlu Surat Kuasa

Senin, 15 Oktober 2018 | 19:25 WIB
Cairkan Dana, Korban Gempa NTB dan Sulteng Cuma Perlu Surat Kuasa
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/10/2018). (Suara.com (2/10/2018)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus bersama sejumlah kementerian dan lembaga, terkait bantuan perumahan pascagempa Lombok dan Palu, Sulawesi Tengah.

Rakorsus berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersepakat untuk mempermudah persyaratan pencairan dana pembangunan rumah bagi korban gempa di NTB dan Sulteng. Dari sebelumnya belasan syarat yang harus dipenuhi korban, ke depannya cukup satu syarat.

"Sudah kami bicarakan untuk menyederhanakan, dari 17 persyaratan sebelumnya menjadi 3 persyaratan, dan akhirnya tinggal satu persyaratan dengan catatan ada verifikasi dan keabsahannya," kata Wiranto.

Baca Juga: Siapkan Rp 6 Triliun, Pemerintah Mau Bangun Kota Palu Baru

Meski lebih mudah hanya dengan satu syarat untuk mencairkan dana bantuan, harus tetap transparan. Hal itu penting untuk mencegah penyelewengan.

Selain itu, setelah pencairan, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membangun rumah sesuai standar konstruksi yang ditetapkan.

"Syarat itu sudah bisa mencerminkan akuntabilitas. Dana yang keluar dari pemerintah betul diterima korban," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, satu syarat itu berupa surat kuasa yang diberikan korban kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Cukup surat kuasa satu lembar diserahkan ke Pokmas, nanti diketahui Ketua Pokmas dan warga itu sendiri," kata dia.

Baca Juga: PDIP Kritik Rumah DP 0 Rupiah, Belum Rumah untuk Orang Miskin

Sementara itu, dana bantuan tersebut langsung dikirim ke rekening korban, bukan tunai. Pencairan dilakukan dua tahap, pertama akan disalurkan 50 persen dan sisanya akan diberikan setelah verifikasi lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI