Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyoroti kasus penggusuran paksa di DKI Jakarta selama satu tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies dinilai tidak konsisten.
Gembong mengatakan adanya sejumlah kasus penggusuran menunjukan inkonsistensi atas pernyataan Anies pada saat kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017. Padahal kata dia, sebelumnya Anies selalu tegas menolak segala bentuk penggusuran yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
"Ini inkonsistensi dari apa yang yang diucapkan selama ini. Selama ini soal penggusuran kan Pak Anies sangat anti," kata Gembong di Kantor Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Berkenaan dengn itu, Gembong menuturkan bahwa idealnya memang pembangunan Jakarta harus melalui pengorbanan dari pihak pemerintah dan masyarakat. Kendati begitu, menurutnya pemerintah harus bertanggungjawab atas nasib warga yang terdampak penggusuran.
Baca Juga: Penggusuran Taman Sari, Warga Bandung Cium Ada Pelanggaran HAM
Sehingga, kata dia jangan sampai lahan warga yang telah digusur tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau boleh saya katakan Pak Anies sangat mengharamkan penggusuran, tetapi bahwa pembangunan Jakarta perlu ada pengorbanan-pengorbanan dari warga masyarakatnya, tetapi pengorbanan ini jangan sia-sia," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan selama pemerintahan Anies telah terjadi penggusuran di 91 titik di Jakarta. LBH merincikan pada tahun 2017, Anies telah melakukan penggusuran di 12 titik dan pada periode Januari sampai September 2018, penggusuran terjadi sebanyak 79 kasus.
"Ada 91 titik. Tahun 2017 ada 12 titik. Tahun 2018 ada 79 titik, jadi total ada 91 titik penggusuran paksa," kata Peneliti LBH Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Charlie AlBajili, di kantor LBH, Jakarta, Minggu (14/10).
Baca Juga: Lawan Penggusuran NYIA Kulonprogo, Warga Panjat Pohon Kelapa