Suara.com - Polisi terus memintai keterangan elit-elit dari tim Badan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaer di media sosial. Polisi berencana memeriksa Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus itu, Selasa (16/10/2018), besok.
Rencananya, pemeriksaan Dahnil akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Menurutnya, nantinya polisi akan menggali keterangan dari terkait pertemuan yang digelar kubu Prabowo-Sandiaga terkait kliam penganiayaan Ratna Sarumpaet pada tanggal 2 Oktober.
"Pak Dahnil Anzar rencananya kita agendakan untuk besok, Selasa. Kita mintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RS (Ratna Surampaet)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).
"Kan ada pertemuan itu, kita tanya lah. Kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," kata dia.
Baca Juga: Timses Prabowo Nanik S Deyang Akan Dicecar Hoaks Ratna Sarumpaet
Hari ini, polisi juga sedang memeriksa Wakil Ketua Tim BPN Prabowo - Sandiaga, Nanik S. Deyang sebagai saksi dalam kasus yang sama. Nanik yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, polisi memang sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus hoaks yang telah menyeret Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Make Indonesia Great Again, Kubu Jokowi: Mau Balik Orba?